BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang
mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri Tamansari 2 UPTD Dikpora Unit
Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
2.
Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak
siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki
sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi
kepada guru kelas, guru mata pelajaran, konselor
(jika ada).
4.
Siswa SD Negeri Tamansari
2 UPTD Dikpora Unit Kecamatan Mranggen Kabupaten Kebumen adalah anggota
masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri Tamansari 2
UPTD Dikpora Unit Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
5.
Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
6.
Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9
kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8.
Ulangan Kenaikan
Kelas adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.
Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari
orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam
ayat (1) pasal ini.
4.
Ketidakhadiran
siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali
murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan
Harian
1.
Naskah ulangan
harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau
guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan
subjektif (isian dan uraian) dan atau tes
lisan.
4.
Ulangan
harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan
karakteristik materi/KD (lihat pasal 7
peraturan ini).
5.
Jumlah soal
disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya.
7.
Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal
4
Ulangan
Tengah Semester
1.
Naskah ulangan
tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan tengah
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau
9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan materi
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah
semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan
subjektif.
5.
Hasil ulangan
tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal
5
Ulangan
Akhir Semester
1.
Naskah ulangan
akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan akhir
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester gasal.
3.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4. Ulangan
akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal
uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir
semester praktik.
6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.
Hasil ulangan
akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ......... hari setelah pelaksanaan.
Pasal
6
Ulangan
Kenaikan Kelas
1.
Ulangan kenaikan
kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus
tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan Kenaikan
Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan materi Ulangan Kenaikan
Kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester
tersebut.
4.
Ulangan Kenaikan
Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan
subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.
Hasil
ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ..... hari
setelah pelaksanaan.
Pasal
7
Penilaian
Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Penilaian
Akhlak
1.
Penilaian akhlak harus
dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.
Penilaian akhlak dilakukan pada
indikator yang memiliki ranah afektif.
3.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil
penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.
Pasal
9
Penilaian
Kepribadian
1.
Penilaian
kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
3.
Pelaksanaan
penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan
pribadi yanf berkarakter.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil
penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal
10
Ujian
Sekolah
1.
Ujian sekolah
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2.
Ujian sekolah
meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata
pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan
pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal
11
Ujian
Nasional
1.
Ujian nasional
adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan
pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang
berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
1.
Mempunyai nilai
seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI
semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata
pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun
pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa
Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal
14
Kelulusan
dari Satuan
Pendidikan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata
pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata
pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.
Lulus Ujian
Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4.
Lulus Ujian
Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian
Nasional
- Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
- Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
- NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK
PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber
belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan
bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk
keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal
yang ditentukan).
Pasal
17
Laboratorium
Komputer
1.
Setiap siswa
berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
2.
Siswa melakukan
praktik di laboratorium dibawah pengawasan guru
mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan
praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu
yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan
mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau
lainnya.
Pasal 19
Konsultasi
dengan Wali Kelas
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru
kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru
kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi
dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru
BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama
konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah
siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik
berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani
dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
|
|
Ditetapkan di
|
:
|
Demak
|
|
|
Pada tanggal
|
:
|
15 Juli 2013
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala SD Negeri Tamansari 2
UPT Dikpora Kec. Mranggen
Kabupaten Demak
|
||
|
|
ttd
PURWONO, S.Pd.SD
NIP 19570911 197911 1 001
|
||